Tulisan ini merupakan suatu upaya untuk menggambarkan perubahan sosial yang sedang berlaku pada masyarakat Minangkabau. Seperti diketahui bahwa masyarakat ini menggunakan sistem matrilineal. Dalam hala ini suami tidak perlu bertanggung jawab terhadap kehidupan rumah tangganya karena sudah dipenuhi dari harta pustaka yang dimiliki secara kolektif oleh istrinya.