Bumi, air dan semua hal yang milik pemerintah dan digunakan untuk kesejahteraan sosial. (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945). Bumi, air adalah dasar kesejahteraan sosial. Akibatnya, pemerintah memiliki aturan untuk menggunakan tanah untuk rakyat. Karena, hak tanah tersebut memiliki fungsi sosial. Dan memberikan biaya tanah itu.