Mejelang diberlakukannya persetujuan kerja sama ekonomi negara negara ASEAN (AFTA) pada tahun 2003, Indonesia dihadapkan pada persaingan perdagangan regional yang semakin ketat, khususnya bagi komoditas non migas. Adalah wajar apabila Indonesia secara terus-menerus berupaya memanfaatkan peluang yang ada pada setiap perundingan ekonomi antarrnnegara ASEAN dalam kerangka kerja sama tersebut untukā¦