Masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya karena mempunyai arti yang amatrnpenting karena tanah dapat memberi manfaat kepada manusia dan pada perkembangan bangsa.rnTentang hak atas tanah dan hak tanah, didasari dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 Tentang UndangundangrnPokok Agraria di Indonesia. Dalam melakukan kegiatan ini berdasarkan pada prosesrnpelaksanaan pendaftaran tanahyang didasarkan…