Tulisan ini Ulasan munculnya wacana baru dalam menggali potensi komunitas Muslim yang dapat dimanfaatkan untuk membangun solidaritas masyarakat melalui konsep cash-wakaf. Dalam Peraturan 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, manajemen kas-wakaf jauh lebih kiri ke Lembaga Keuangan Islam (Lembaga Keuangan Syariah), yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Lembaga ini memil…