Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbanganrndijelaskan bahwa keselamatan penerbangan adalah keadaan yang terwujud dari penyelenggaraanrnpenerbangan yang lancar sesuai dengan prosedur operasi dan persyaratan kelaikan teknis terhadaprnsarana dan prasarana reserta penunjangnyal!. Tetapi definisi keamanan dan keselamatan penerbanganrndi dalam Undang-U…