Diterapkanny sistem desentralisasi memberikan kewenangan yang besar pada daerah untuk mengembangkan kapasitas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah melalui pengembangan kapasitas suber daya manusia aparatur.
Penyelenggaraan keamanan dan ketentraman, ketertiban serta perlindungan masyarakat khususnya yang berada di lingkungan pemukiman merupakan tugas dan tanggung jawab anggota satuan perlindungan masyakat (satlinmas) dan bagaimana yang terjadi bila anggota satlinmas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Masalah pelayanan pemerintah yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa dan jaringan sosial.
Semenjak satu tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada April 2010, seluruh Badan Publik di Indonesia wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berserta seluruh instrumen pendukungnya.
Salah satu faktor yang sangat berpengaruh terhadap pembangunan masyarakat adalah industrialisasi, dimana industrialisasi ini dibutuhkan untuk mentransformasi masyarakat agraris ke arah masyarakat industri yang maju dan modern.
Perlombaan desa dimaksudkan untuk mengevaluasi dan menilai perkembangan pembangunan atas usaha pemerintah dan pemerintahan desa, bersama masyarakat desa dan kelurahan yang bersangkutan.
Kepala daerah Kabupaten/ Kota perlu mengembangkan imajinasi dan inspirasi agar mampu menunjukkan tujuan pembangunan daerah dan mampu mendatangkan kesejahtraan masyarakat. Salah satunya adalah menginisiasi desa yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi desa wisata.