Personal struktural menyebabkan penegak hukum di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) tidak berdaya ketika berhadapan dengan ekspolitasi sumber daya alam yang tidak tercatat.
Sumber terjadinya korupsi sepanjang menyangkut kekayaan negara selalu terkait dengan kinerja birokrasi dan kebijakan yang kedua masuk dalam lingkup kelembagaan dimana korupsi itu terjadi.
Kajian harmonisasi regulasi dilakukan atas 26 Undang-undang (UU) terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Pemerikasaannya dilakukan dalam dua aras: aras pertama, memeriksa kesesuaian materi dalam peraturan perundang-undangan yang sudah diinvenatrisasi (17 UU sektor terkiat langsung SDA dan 9 UU pendukung).