Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran media massa dalam membentuk persepsi publik mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia dan bagaimana persepsi masyarakat terhadap kerja pemberantasan korupsi dan korupsi itu sendiri.
Pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai salah satu strategi yang digunakan Komisi Pemberantasan KOrupsi (KPK) untuk menindak kasus korupsi di Indonesia.
UU Pemberantasan Pidana KOrupsi (UU Tipikor) Indonesia mengatur ancaman pidana denda dengan nilai yang ditentukan dalam rumusan delik. Artikel ini menganalisi dan membandingkan konsep pidana denda UU Tipikor Indonesia.
Pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti oleh Kejaksaan dihadapkan pada persoalan harta benda korporasi yang dijadikan sebagai jaminan utang kepada kreditor. Pada kondisi ini, eksekusi harta benda korporasi sebagai pembayaran uang pengganti melalui jalur pidana tidak dapat berperan optimal.
Tidak ada standar universal dalam membangun dan mengoprasikan lembaga anti korupsi (ACA) yang ideal. Sejak 2013, Trasparency International (TI) telah mengemmbangkan alat pengukuran yang mampu menangkap efektifitas kinerja ACA sesuai dengan mandat UNCAC dan prisip-prinsip Jakarta.
Hasil kerja pemebrantasan korupsi biasanya paralel dengan dukungan politik dari kekuasaan. Selama lima tahun belakangan ini, KPK mengalami berbagai serangan politik yang dimulai dari polemik pemilihan calon Kapolri.
Komite politik dari pemimpin politik tertinggi dalam suatu negara merupakan munci kesuksesan sekaligus kegagalan dari lembaga antikorupsi. Di era pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo, KPK menghadapi roller coaster agenda pemberantasan korupsi.
Sektor Sumber Daya Alam (SDA) masih mendominasi perekonomian Indonesia, namun tata kelola SDA yang ada belum mampu mengotimalkan penerimaan negara. Program Gerakan Nasional Penyelamatan SDA (GNP SDA) KPK.
Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP SDA) merupakan program bersama kementrian/lembaga yang diinisiasi, dikordinasi, dan disupervisi oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).
Masyarakat sipil memiliki peranan penting dalam agenda pemberantasan korupsi. Tulisan ini medeskripsikan dan menganalisi bagaimana peran masyarakat sipil dalam kegiatan Gerakan Nasional Penyelemat Sumber Daya Alam (GNP SDA).