Selam ini tanah masih dilihat sebagai obyek bukan sebagai subyek. Sehingga sulit untuk menjadikan tanah sebagai upaya mewujudkan kemakmuran rakyat.
Masalah pertanahan merupakan masalah yang kompleks. Salah satu sumber masalahnya adalah adanya ketidakpastian hukum yang mengatur pertanahan.
Konflik agraria perkebunan selalu menempati jumlah tertinggi setiap tahun. Ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan semata, namun sebuah politik hukum dan politik ekonomi yang tidak sesuai dengan konstitusi dan UUPA 1960.
Tanah kita yang hanya spertiga dari luas wilayah Indonesia yang duapertiganya air laut akan di huni oleh penduduk yang cukup cepat pertumbuhannya.
Hukum pertanahan nasional meninggalkan sistem kolonial yang dualitas menjadi satu sistem yang utuh berdasarkan hukum adat.
Terkonsentrasinya kekayaan dan sumber2 pendapatan di tengah masyarakat merupakan persoalan yang tak kunjung usai di Indonesia. Secara konsep, ketimpangan ekonomi mengacu pada bagaimana variabel ekonomi terdistribusi antara individu2.
Tujuan negara kesatuan republik berdisri tidak lain untuk mewujudkan kesejahtraan umum. Kekayaan alam yang sangat penting dan sangat strategis untuk mewujudkannya adalah tanah.
Pendiri bangsa Indonesia telah mengamanatkan tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD NRI 194a pada alinea keempat.