Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) meupakan kawasan hutan tingkat tapak yang dikelola untuk memenuhi pengelolaan hutan lestari dalam rencana jangka panjang. Satu atau lebih fungsi hutan (konservasi, lindung dan produksi) dapat dimasukkan dalam suatu KPH, tetapi KPH diklasifikasikan berdasarkan fungsi hutan yang dominan. KPH telah ditetapkan dibeberapa provinsi, tetapi ada yang belum operasional. …