Melalui artikel ini penulis membahas aspek hukum dalam kegiatanrnpenelitian. Indonesia memiliki undang-undang nasional tentang penelitian:rnUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang "Sistem Nasional tentangrnPenelitian
Bahwa alasan mendasar mengapa pelayanan publik harus diberikan apakah ada kepentingan publik yang harusrndicapai oleh pemerintah karena pemerintah memiliki nya tanggung jawab". Dalam memberikan layanan ini