Tidak ada standar universal dalam membangun dan mengoprasikan lembaga anti korupsi (ACA) yang ideal. Sejak 2013, Trasparency International (TI) telah mengemmbangkan alat pengukuran yang mampu menangkap efektifitas kinerja ACA sesuai dengan mandat UNCAC dan prisip-prinsip Jakarta.
Hasil kerja pemebrantasan korupsi biasanya paralel dengan dukungan politik dari kekuasaan. Selama lima tahun belakangan ini, KPK mengalami berbagai serangan politik yang dimulai dari polemik pemilihan calon Kapolri.
Komite politik dari pemimpin politik tertinggi dalam suatu negara merupakan munci kesuksesan sekaligus kegagalan dari lembaga antikorupsi. Di era pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo, KPK menghadapi roller coaster agenda pemberantasan korupsi.
Sektor Sumber Daya Alam (SDA) masih mendominasi perekonomian Indonesia, namun tata kelola SDA yang ada belum mampu mengotimalkan penerimaan negara. Program Gerakan Nasional Penyelamatan SDA (GNP SDA) KPK.
Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP SDA) merupakan program bersama kementrian/lembaga yang diinisiasi, dikordinasi, dan disupervisi oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).
Masyarakat sipil memiliki peranan penting dalam agenda pemberantasan korupsi. Tulisan ini medeskripsikan dan menganalisi bagaimana peran masyarakat sipil dalam kegiatan Gerakan Nasional Penyelemat Sumber Daya Alam (GNP SDA).
Upaya resolusi konflik adalah salah satu syarat wajib agar wilayah daulat rakyat dapat diperluas dan diakui bagi kedaulatan dan keadilan ruang hidup masyarakat. Hal ini menjadi tujuan besar KPK melalui Gerakan Nasional Pnyelamatan Sumber Daya Alam (GNP SDA).
Personal struktural menyebabkan penegak hukum di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) tidak berdaya ketika berhadapan dengan ekspolitasi sumber daya alam yang tidak tercatat.
Sumber terjadinya korupsi sepanjang menyangkut kekayaan negara selalu terkait dengan kinerja birokrasi dan kebijakan yang kedua masuk dalam lingkup kelembagaan dimana korupsi itu terjadi.
Kajian harmonisasi regulasi dilakukan atas 26 Undang-undang (UU) terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Pemerikasaannya dilakukan dalam dua aras: aras pertama, memeriksa kesesuaian materi dalam peraturan perundang-undangan yang sudah diinvenatrisasi (17 UU sektor terkiat langsung SDA dan 9 UU pendukung).