Perubahan kebudayaan (culture change) ini menurut Mintargo adalah modifikasi atau diskontinusi daripada prosedur cara-cara yang telah dipindahkan kepada kita dari masa lalu. Searah dengan perjalanan waktu dari masa ke masa, pelaksanaan upacara perkawinan adat Pakpak tetap eksis di kalangan masyarakat Pakpak.
Tulisan ini merupakan suatu upaya untuk menggambarkan perubahan sosial yang sedang berlaku pada masyarakat Minangkabau. Seperti diketahui bahwa masyarakat ini menggunakan sistem matrilineal. Dalam hala ini suami tidak perlu bertanggung jawab terhadap kehidupan rumah tangganya karena sudah dipenuhi dari harta pustaka yang dimiliki secara kolektif oleh istrinya.
Judul asli : cultural anthropology a contemporary prepective