Text
Kekerasan militer di Indonesia
Makalah ini menunjukkan bahwa doktrin pertahanan negara berdasarkan pengalaman sejarah militer yang didominasi oleh paradigma Hobbes adalah salah satu akar kekerasan militer di Indonesia. Ius ad bellum prinsip doktrin tidak diterapkan dalam doktrin pertahanan negara Indonesia. Meskipun penerapan ius ad bellum doktrin menciptakan kesempatan untuk mengembangkan strategi pertahanan negara yang menganggap moralitas sebagai aspek penting, tidak demikian tidak ada aksi militer di Indonesia Memperhatikan hal ini. Akibatnya, ada kecenderungan tinggi untuk menggunakan instrumen perang bermoral. Kenyataan ini dikategorikan sebagai kekerasan militer. Tidak diragukan lagi, kekerasan militer dapat menyebabkan kenaikan dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain