Art Original
Hukum perbankan nasional Indonesia: ditinjau menurut Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998, dan Undang-Undang No.23 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No.3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, serta Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain