Art Original
Some difficulties to protect agricultural land from conversion
Salah satu permasalahan global yang paling mengkhawatirkan yang dihadapi oleh kepentingan pertanian saat ini adalah pesatnya alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi lahan nonpertanian. Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian penting dari Peraturan Penataan Ruang. Selain itu, beberapa pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten telah meratifikasi undang-undang tersebut menjadi peraturan daerah. Namun, masih terdapat kesalahpahaman tentang LP2B di antara para pemangku kepentingan, yang dapat memperbesar kesulitan penerapan peraturan tersebut. Dengan menggunakan metode historis, makalah deskriptif ini menguraikan kesulitan dalam melindungi lahan pertanian karena kesalahpahaman para pemangku kepentingan dalam studi kasus di Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain