Art Original
Evaluasi dampak pengenaan pajak pertambahan nilai pada perdagangan melalui sistem Elektronik
Defisit anggaran akibat pemberian stimulus dimasa Coronavirus disease COVID- 19 serta meningkatnya digitalisasi ekonomi, mendorong Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai salah satu sumber penerimaan baru. Studi ini menganalisis peraturan tersebut menggunakan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) guna mengetahui dampak bagi seluruh pemangku kepentingan dengan memberikan tiga alternatif kebijakan. Alternatif 1 do nothing diartikan bahwa Pemerintah tidak mengenakan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), alternatif 2 pengenaan PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020, dan alternatif 3 pengenaan PPN dengan penambahan ketentuan baru. Berdasarkan hasil analisis biaya dan manfaat, alternatif 3: Pengenaan PPN dengan penambahan ketentuan baru merupakan pilihan terbaik karena memberikan manfaat yang paling besar dan biaya yang paling kecil. Penambahan ketentuan baru pada alternatif 3 yaitu dengan menambahkan lingkup pelaku usaha PMSE, dan menambahkan objek pajak PMSE.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain