Art Original
Perlindungan hukum terhadap pembeli barang hasil lelang eksekusi (studi pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) canag sUmatera Utara
Dalam penjualan kepada publik melalui lelang telah diatur sebahagian pada peraturan lelang yang dibuat oleh Belanda dalam peraturan yang disebut Vendu Reglement, staatsblad No. 189 of 1908 yang kemudian diamandemen menjadi staablad of 1941 No. 3 dan masih berlaku hingga sekarang dengan menyesuaikanya dengan regulasi-regulasi lainnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain