Text
Masalah demokrasi ekonomi
Kata "demokrasi ekonomi yang disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia pasal 33 bisa bermasalah dalam makna din harapan untuk perwujudannya. Pertama, basis demokrasi adalah kedaulatan rakyat, sementara basis ekonomi adalah sumber daya yang dimiliki rakyat. Kedua, proses demokrasi mensyaratkan berfungsinya internal locus of control individu. sedangkan proses ekonomi justru mensyaratkan external locus of control. Ketiga. titik-berat keberhasilan demokrasi ada pada efektivitas prosesnya, sementara titik berat keberhasilan proses ekonomi ada pada efisiensi. Dalam sistem ekonomi yang mendudukkan unit institusional ekonomi semacam korporasi sebagai agen moral, pendidikan integritas dan pengembangan transparansi menjadi bagian solusi masalah yang tidak bisa diabaikan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain