Text
Peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan agenda pembangunan hukum pada RPJMN 2020-2024 (Sistem peradilan pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, bidang sistem peradilan pidana anak, dan kegiatan bantuan hukum)
Pembangunan hukum pada dasarnya tidak hanya menjadi peran dan kewenangan pemera pusat dan lembaga yufkatif saja, tetapi juga perlu dakungan dari pemerintah dan elaksanakan agenda pembangunan hukum sesuai dengan kebutuhan daerah. Tulisan in berupaya untuk membahas lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan kewenangan pemerintah daerah tersebut khususnya pada proyek prioritas nasional pelaksanaan Sistem Peradilan Palana Anak (SPPA),
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain