Text
Menyoal kinerja KPK: antara harapan dan pencapaian
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera berganti. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masa jabatan lima pemimpin lembaga anti-rasuah ini terbatas hanya selama empat tahun.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain