Text
Implementasi kebijakan tentang tata kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di kota Cimahi
Semenjak satu tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada April 2010, seluruh Badan Publik di Indonesia wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berserta seluruh instrumen pendukungnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain