Text
Mengakui Pancasila sebagai syarat naturalisasi
Perlindungan hak asasi manusia dalam proses permohonan naturalisasi diatur dalam Undang-undang No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. hal tersebut dilakukan dengan mengedepankan hal-hal mendasar sebagai syarat yang harus dipenuhi, seperti mengakui dasar negara Pancasila.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain