Text
Pajak e-commerce lindungi pengusaha
Semakin meningkatnya transaksi e-commerce, kondisi ini tentu memerlukan aturan yang tegas dari Pemerintah agar usaha berbasis konvensional dan usaha e-commercebisa tumbuh bersama. Aturan perpajakan e-commerce diterbitkan untuk memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pelaku perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan konvensional. Selain itu, aturan juga disusun untuk lebih memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan mudah sesuai model transaksi yang digunakan.rnrn
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain