Text
Memotivasi dan mengilhami
Saat itu pelaku pasar mendesak Pemerintah untuk menerbitkan obligasi syariah karena ada kebutuhan dari pasar akan instrumen tersebut. Setelah terus menerus melakukan pembahasan, ia dan tim pun berhasil meyakinkan pimpinan bahwa obligasi syariah tidak hanya akan menjadi alternatif sumber pembiayaan APBN, namun juga menjadi wujud kehadiran Pemerintah dalam mendukung keuangan syariah. Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat itu pun ternyata sangat mendukung. Awalnya akan dibuat PERPPU tentang Obligasi Syariah, namun hal itu tidak diperbolehkan karena bukan dalamsituasi genting atau darurat. Akhirnya diputuskan untuk dimasukkan dalam draft RUU tentang SBSN di akhir Desember2007. Berkat dukungan dari pimpinan yang sangat tinggi, pembahasan UU SBSN di DPR hanya membutuhkan waktu tiga setengah bulan. Pada tanggal 7 Mei 2008,UU nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah atau Sukuk Negaraberhasil diundangkan. Tiga setengah bulan kemudian, SBSN pertama sudah diterbitkan di pasar domestik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain