Text
Pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara sesuai UUD NRI tahun 1945
Studi ini menguraikan tentang pemahaman pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara berdasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pengawasan atas jalannya pemerintahan negara dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dilingkup pengelola keuangan negara dibentuk pengawas internal yang diatur melalui peraturan pemerintah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain