Text
Sistem ekonomi Pancasila dan kemandirian ; memaknai pasal 33 UUD RI tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDN RI) tahun 1945 telah memberikan tuntunan dan arahan yang jelas dalam membangun perekonomian Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam pasal 33 beserta penjelasannya. Meski begitu, tuntunan dan arahan yang jelas mengharuskan peran aktif dan kehadiran negara di dalamnya serta mempunyai semangat kemandirian, dari rezim ke rezim belum sungguh-sungguh dilaksanakan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain