Text
Ekonomi Pancasila : konsepsi dan praksis
Tulisan ini mendiskusikan mengenai ekonomi pancasila dan makna yang terkandung di dalam pasal 33 UUD 1945 sebelum dan sesudah dilakukannya amandemen. Ekonomi pancasila adalah sistem pengaturan hubungan antar negara dan warganegara ditujukan untuk memajukan kemanusiaan dan peradaban, memperkuat persatuan nasional melalui proses usaha bersama/ gotong royong, dengan melakukan distribusi akses ekonomi yang adil bagi seluruh warganegara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain