Text
Meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia sebagai tujuan pendidikan nasional
Tujuan pendidikan nasional disebutkan dalam UUD NRI tahun 1945 dalam bab XIII pendidikan dan kebudayaan. Pasal 31 ayat (2) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain