Text
Demutualisasi (studi kasus AJB Bumiputera 1912)
Usaha bersama asuransi (mutual) merupakan usaha yang dimiliki oleh konsumen pemegang polis bercirikan gotong royong dan kekeluargaan lahir sejak abad 16 dan berkembang pesat di berbagai belahan dunia. Mutual merupakan alternatif dari usaha perasuransian berbentuk perseroan terbatas yang dimiliki oleh pemodal dan terpisah dari fungsi konsumen. Mutual mempunyai kendala dalam memperoleh akses permodalan kepada publik untuk melakukan ekspansi dan mengatasi insolvency. Untuk mengatasinya di berbagai negara banyak terjadi demutualisasi yang merupakan transformasi dari bentuk mutual menjadi perseroan terbatas. rnrnAJB Bumiputera 1912 sebagai usaha bersama asuransi satu satunya di Indonesia mengalami insolvency sejak beberapa tahun terakhir dan sedang melakukan proses restrukturisasi dibawah pengawasan Otoritas Iasa Keuangan dalam keadaan tidak tersedia payung hukum yang memadai dan mengabaikan Anggaran Dasar perusahaan. Sebagai bentuk usaha yang bercirikan kekeluargaan perlu ada kepastian hukum agar proses demutualisasi dapat berlangsung transparan dan menghormati hak pemegang polis.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain