Text
Implementasi asuransi kredit untuk Bank Umum dan lembaga pembiayaan keuangan
Manusia tidak lepas dari kebutuhan, dimana ada kebutuhan yang terencana maupun insidintal. Terdesaknya kebutuhan mendorong seseorang untuk mencari jalan pintas terutama untuk masalah pendanaan. Melakukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan keuangan misalnya, hal ini tentu saja tidak lepas dari sebuah resiko. Berkaitan dengan manajemen risiko, asuransi hadir untuk menawarkan berbagai manfaat berkaitan dengan proteksi atas kredit yang diajukan oleh debitur atau bisa disebut dengan asuransi kredit. Asuransi kredit pada dasarnya memberikan banyak benefit bagi kedua belah pihak baik kreditur maupun debitur. Jika terjadi sesuatu kepada debitur, maka pihak terdekatnya tidak akan terbebani lagi. Sementara itu, pihak bank juga mendapatkan jaminan kredit. Untuk memperoleh manfaat asuransi kredit seseorang hanya cukup menyetujui perjanjian kredit yang telah ditetapkan bank, termasuk asuransi. Kemudian, nominal cicilan akan ditambah dengan biaya premi asuransi tiap bulannya. Sehingga dapat disimpulkan, manfaat dari asuransi kredit yang utama adalah memberikan proteksi kepada debitur. Namun, proteksi tidak terbatas pada kasus debitur meninggal saja, namun juga proteksi kepada debitur yang mengalami cacat tetap dan juga PHK.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain