Text
Sedikit tentang tata cara penyusunan satuan acara perkuliahan (SAP)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan batasan tentang kurikulum sebagai perangkat rencana dan pengaturan isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar. Pengertian ini mengandung makna bahwa Kurikulum meliputi tingkatan rencana garis besar materi, tingkat bahan pelajaran, dan tingkat kegiatan belajar-mengajar.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain