Text
Implementasi kepmendiknas di daerah
Tujuan studi adalah memperoleh rekomendasi kebijakan dalam upaya meningkatkan implementasi Kepmendiknas No.120/U/2001 tentang Persyaratan Khusus Pengangkatan Pejabat Struktural Pengelola Pendidikan Tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Persyaratan dimaksud terdiri atas: pendidikan, pengalaman kerja, Diklat, dan penguasaan bahas inggris. Studi ini bersifat evaluatif, dilaksanakan di 24 kota/kabupaten. Responden studi terdiri atas: Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kasubdin Pendidikan Kabupaten/Kota. Hasil studi menunjukkan bahwa dalam pengangkatan pejabat struktural pengelola pendidikan, belum semua pemerintah kota/kabupaten mengimplementasikan Kepmendiknas No.12/U/2001. Pada aspek pendidikan, hampir semua pejabat struktural di dinas pendidikan kota/kabupaten pada eselon II, III dan IV telah memiliki tingkat berpendidikan sesuai persyaratan. Namun demikian, sebagian pejabat tidak memiliki pengalaman pekerjaan/jabatan di bidang pendidikan dan pengalaman diklat Berdasarkan hasil studi direkomendasikan: (1) Depdiknas perlu meyakinkan pemerintah kota/kabupaten tentang kekuatan hukum Kepmendiknas, (2) dalam pengangkatan jabatan struktural pengelola pendidikan secara konsisten mengacu pada Kepmendiknas No.120/U/2001; dan (3) sosialisasi Kepmendiknas perlu dilakukan melalui cara, mekanisme, dan sasaran yang lebih bai di masa mendatang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain