Text
Peran kemitraan Majelis Pendidikan Kejuruan Propinsi (MPKP) dan Majelis Sekolah (MS dalam rangka desentralisasi pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Peran serta masyarakat pendidikan nasional telah diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 1989 dan PP Nomor 39 Tahun 1992. Salah satu wujud nyata peran serta tersebut adalah kerja sama atau kemitraan antara SMK dengan masyarakat dunia usaha/industri dalam pelaksanaan Pendidikan Sistem Gnda (PSG). Secara formal bentuk kerja sama itu telah dituangkan dalam keputusan bersama antara Mendikbud dengan Ketua KADIN Nomor 0267a/U/1994 dan nomor 84/KU/X/1994 tentang peran dan fungsi Majelis Pendidikan Kejuruan Nasional (MPKN), Majelis Pendidikan Kejuruan Provinsi (MPKP) dan Majelis Sekolah (MS). Diharapkan pada era desentralisasi pendidikan,optimalisasi pemberdayaan peran serta Majelis tersebut dapat terwujud dalam upaya pengembangan manajemen berbasis sekolah atau lebih dikenal dengan school basic management". Salah satu peluang bentuk kemitraan antara MPKP dan MS dengan SMK adalah upaya mensukseskan program PSG dengan berbagai aspek pendukungnya. Aspek-aspek tersebut antara lain dalam hal sosialisasi PSG ke dunia usaha/industri
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain