Text
Pemberantasan korupsi dan strategi alternatif pengelolaan BUMN
Dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negararn(BUMN) disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besarrnmodalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain