Text
Kajian penilaian angka kredit pustakawan lingkup kementerian pertanian
Salah satu upaya pemerintah untuk mengukur kompetensi jabatanrnfungsional pustakawan adalah melalui penilaian hasil pekerjaan.rnJenjang jabatan diukur berdasarkan kompetensi yang dimilikirnpustakawan yang tercermin pada nilai kredit kumulatif yang dicapairnpustakawan yang bersangkutan. Pengkajian ini bertujuan untuk:rn(1) mengevaluasi kinerja pustakawan lingkup KementerianrnPertanian melalui penilaian hasil kegiatan, (2) mengetahuirnkesenjangan penilaian, dan (3) mengidentifikasi masalah dalamrnpenilaian angka kredit pustakawan. Pengkajian dilaksanakan padarnbulan Juli-Agustus 2012 melalui analisis isi terhadap 244 berkasdaftarrnusulan penetapan angka kredit dan dokumen hasil penilaianrnangka kredit hasil rapat plena Tim Penilai Jabatan FungsionalrnPustakawan Instansi Kementerian Pertanian periode 2007-2011.rnHasil pengkajian menunjukkan bahwa jumlah angka kredit yangrndiajukan pustakawan berbeda dengan hasil penilaian Tim Penilai.rnRata-rata nilai yang disetujui oleh Tim Penilai hanya 75,80% ataurnturun 24,20% dari yang diajukan pustakawan. Kegiatanrnpengembangan profesi, pemasyarakatan dan pengkajian perpustakaan,rndokumentasi dan informasi (perpusdokinfo) belum dilaporkanrnoleh semua pustakawan. Masalah dalam penilaian angkarnkredit adalah ketidaklengkapan dokumen yang akan dinilai danrnbelum adanya kesamaan persepsi mengenai cara penghitunganrnangka kredit untuk tiap butir kegiatan antara Tim Penilai dan pustakawan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain