Text
Perubahan paradigma pelayanan publik: prespektif administrasi publik (sebuah kajian teoritis)
Makalah ini bertujuan menganalisa secara teoritis filsafat publikrnpelayanan administrasi dalam konteks era pertukaran. Aristoteles (384 SM) mencatat bahwarnmanusia menurut karakternya adalah politik zoon, makhluk yang tinggal di polis ataurnkota. Polis di Yunani, artinya adalah negara kota. Selanjutnya, Protagoras (485 SM) yang disarankanrnbahwa keberadaan negara diciptakan ketika manusia yang awalnya tinggal sendirian memilikirnsulit dalam berurusan dengan segala macam ancaman ketika memenuhi kebutuhannya. Ini berarti bahwarnkebutuhan unlimited manusia tidak dapat dipenuhi oleh dirinya sendiri. Jadi, ia mulai berkumpul denganrnlain. Tujuan penciptaan suatu negara berfungsi sebagai tempat agar mereka dapatrnhidup bersama dengan orang lain secara damai, teratur, aman, dan wealthily, atau mereka tidakrnsaling menelan (kanibal). Sejak berdirinya negara yang disebut RepublikrnIndonesia pada tahun 1945 oleh pendiri, maka UUD 1945 diatur, dirnkeempat ayat awal dinyatakan dengan tegas ... melindungi seluruh masyarakat Indonesia danrnmotherlands
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain