Text
Hukum persaingan usaha Amerika Serikat, Jerman dan Indonesia: sebuah tinjauan perbandingan
Dalam era globalisasi sebagian besar negara di dunia mengakui ekonomi pasarrnsistem, karena sistem konsentrasi pasar telah gagal untuk meningkatkan ekonomi merekarnpertumbuhan. Bahkan Amerika dengan ideologi komunis telah mengadopsi pasarrnsistem ekonomi yang mengatur sistem ekonomi mereka, misalnya Republik Cina danrnNegara Eropa Timur. Sistem ekonomi pasar terbuka pasar danrnmeliberalisasi perdagangan. Dalam rangka ekonomi pasar bekerja hukum persaingan diperlukan.rnHal ini untuk memastikan pelaku usaha untuk memasuki pasar dan untuk memerintah bagaimana bisnisrnpelaku bertindak menjalankan bisnis mereka cukup. Itulah mengapa; Amerika yang telah mengadopsirnsistem ekonomi pasar membutuhkan hukum persaingan untuk memberikan bisnis yang adilrnkompetisi. Hukum persaingan klasik didirikan uped di Amerika Serikat Amerikarn(USA) pada tahun 1890 yang disebut Hukum Antitrust dan diikuti oleh Eropa Negara dirntengah 1900. Sebenarnya hukum persaingan dari Amerika Serikat, Jerman dan Indonesia memilikirnsubstansi yang sama. Perbedaannya adalah bagaimana ketentuan tersebut diatur dalam rincian olehrnhukum. Antitrust Hukum USA misalnya terdiri dari Sherman Act 1890, ClaytonrnAct 1914, UU Perdagangan Federal Commssion 1914, Undang-Undang Robinson Patman 1936 DanrnCeller-Kefauver Antimerger Act 1950. Hukum persaingan Jerman dinyatakan hanya dalamrnHukum Jerman melawan Pengekangan Persaingan. Hukum persaingan Indonesia adalahrnmenyatakan juga hanya dalam UU No. 511999 tentang Larangan Monopoli Pratices danrnPersaingan iusiness tidak adil. studi banding ini hanya untuk indacate yangrnsmilarity dan perbedaan dalam rincian. The smilarity dari Amerika Serikat, Jerman danrnhukum persaingan Indonesia dalam jangka waktu, aturan horizontal dan vertikalrnperjanjian, posisi dominan dan penyalahgunaan posisi dominan, merger danrnakuisisi, exeption dengan menerapkan hukum persaingan ke kecil danrnpelaku usaha menengah dan mendirikan Regulatory Authority (KompetisirnLembaga) untuk mengawasi persaingan usaha di pasar. Perbedaanrnantara UU Antitrust Amerika Serikat dan Hukum Persaingan Jerman dan Indonesiarnhukum persaingan adalah penguasa dari ketentuan dalam rincian mis Hukum Antitrust USArndan Hukum Persaingan Jerman aturan · perjanjian horizontal dan vertikal dalam saturnpenyediaan dan Hukum Persaingan Indonesia semesta secara terpisah. Hukum Antitrust USArndan Jerman Hukum Antitrust memiliki satu ketentuan yang mengatur kartel. di IndonesiarnUU Persaingan belum penyisihan kartel dalam satu ketentuan, itu diperintahrndi banyak ketentuan secara terpisah. Perbedaan lainnya adalah Otoritas Pengatur. DirnUSA ~ e Regulatory Authority memiliki dua Badan Pengawas yang mengawasirnhukum persaingan di pasar Amerika Serikat, yakni Federal Trade Commission (FTC) danrnAntimonop <1LY Divisi Departemen Kehakiman. Di Jerman dan Indonesia memilikirnhanya satu Otoritas Regulasi untuk mengawasi persaingan usaha dan untuk melaksanakanrnhukum persaingan mereka. Jerman Regulatory Authority disebut Bundeskartellamtrndan Otoritas Regulasi Indonesia disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaharn1 Peneliti Departemen Ekonomi CSIS Jakartarn348rn. ISSN 085 ~ 203rnVIS / (2006) 1 4 (1), 348-364rn(KPPU). Kemudian smilarity dan perbedaan antara USA Antitrust Hukum danrnHukum Persaingan Jerman dan Indonesia akan diuraikan dalam artikel ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain