Text
Perlindungan hukum perjanjian lisensi (Lisence Agreement) hak kekayaan perindustrian desain industri dan paten kaitannya dengan alih teknologi
Pembangunan di bidang ekonomi, bisnis, perdagangan, ilmu pengetahuan dan teknologi,rnindustri dan investasi yang lebih cepat baik domestik dan internasional denganrnpengembangan era peraturan globalisasi dan perdagangan bebas mengharuskanrnperaturan perangkat urutan bersangkutan pengembangan lebih cepat baru adalah untuk membawarnDampak dari persaingan yang tajam antara dunia ekonomi, negara telahrnmenuntut dalam regulasi pembangunan ekonomi nasional dan menciptakan danrnmemanfaatkan peluang dalam kondisi global struktur perlu industri danrnteknologi dan yang seimbang, daya saing tembok tinggi yang kuat, fokus pada alamrnsumber sumber daya yang tersedia manusia dan industri dengan kualitas dan meningkatkanrnpemanfaatan dan pengembangan teknologi tinggi dan canggih Ekonomirnpengembangan dan bisnis di bidang industri (teknologi Lnd tidak danrnterlepas dari peran dan kebijakan dalam pemerintahan yang dilakukan oleh pelaku ekonomi danrnbisnis. Salah satu kebijakan pemerintah dan dilakukan oleh pelaku ekonomi danrnbisnis di bidang Industri Properti Hak (Desain Industri dan Paten).rnTransfer teknologi bukan masalah sederhana namun harus hati-hati dipahami bahwarnRuang lingkup meliputi proses transfer teknologi antara lain, tentangrnbatas teknologi, hubungan dengan industri mengambil alih metode, identifikasirnteknologi, yang harus di dengan agreementr mentransfer dan negosiasirnteknologi, koneksi dengan hak teknologi terkait seperti Paten danrnDesain Industri, harga dan penilaian teknologi, tahu dan bagaimana pasar perdaganganrnpenjual dan pembeli teknologi dan teknologi hubungan sebagai modal usaha adalahrnintangaible. Setiap ekspresi studi membutuhkan !. akurat dan menyeluruhrnMenurut ketentuan TRIP Internasional'S (Perdagangan TerkaitrnHak Kekayaan Intelektual) adalah masalah baru dalam tahap ekonomi dan internasionalrnbisnis untuk mendirikan hanya satu lagi cemas tentang Properti Industri Hak adalah bagian darirnWTO yang dilakukan pada bulan Januari 1995 dan Indonesia juga berpartisipasi dalamrnParis Convention wkfch juga merupakan sumber Hukum Positif. Cosequences arrise dirnmasalah adalah mengetahui bagaimana technologi ditransfer. Umumnya we masalah konsensusrnterlibat dalam transfer teknologi adalah agreeement hukum bagi para pihak sebelum membuatrnproses fisrt telah melakukan kesepakatan negosiasi antara donor danrnhak penerima. Hak Desain Industri dan Paten yang berhubungan dengan teknologirnmelalui lisensi dituangkan ke dalam perjanjian lisensi. Pemberian lisensi inirnkesepakatan dan setiap masalah yang tidak sederhana. Yang penemu, ouwner hak, hakrnpemegang, dan yang lisensee hak, syarat dan kondisi dari setiap donor danrnpenerima akan perlu lisensi thougts.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain