Text
Pola hubungan eksekutif dan legislatif menurut UU Nomor 32 tahun 2004 dalam hal tugas dan fungsi anggaran (studi kasus tahun anggaran Kabupaten Dairi 2010)
Saat ini, hubungan eksekutif dan legislatif adalah kunci pembangunanrnpercepatan. Kemitraan pemerintah daerah dan legislatif daerahrn(DPRD) akan menghasilkan beberapa kebijakan yang berguna / untuk publik. Salah satu di antara darirnkebijakan yang mempengaruhi percepatan pembangunan dan peningkatan masyarakatrnwel, tarif adalah anggaran daerah (APBD) manajemen. Namun, ketidakseimbangan darirnkontrol kekuasaan antara pemerintah dan legislatif khususnya di Kabupaten Dairi membuatrnbeberapa target dalam pembangunan daerah belum tercapai Dari penelitianrndiketahui bahwa DPRD Kabupaten Dairi hanya memahami penganggaran prosedural danrnlemah dalam mengendalikan fungsi. Yang disebabkan oleh terbatas sumber daya manusia dari DP RD dirnimplementasi dari Undang-Undang Nomor 32/2004.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain