Text
Reformasi konstitusi kekuasaan kehakiman
Konstitusi adalah norma fundamental negara karena mengandung visi danrntujuan negara dan juga mengusulkan prinsip-prinsip dan aturan dasar yang mengaturrnkehidupan bangsa, negara dan masyarakat. Salah satu instrumen penting utamarndalam kekuasaan negara sistemof adalah kekuasaan kehakiman. Independensi kekuasaan kehakimanrnharus dijaga dan dilindungi, memang, akuntabilitas kekuasaan kehakimanrnharus ditingkatkan. Ada 2 (dua) perubahan periode konstitusi di sejarahrnperspektif lembaga publik Indonesia, seperti: pertama, perubahanrnkonstitusional perubahan periode orde baru dan / atau pada hari-hari awal dari urutanrnreformasi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain