Text
Penyusunan pedoman pemberian izin badan usaha angkutan multimoda (BUAM)
Pertumbuhan angkutan akhir-akhir ini adalah kemajuan yang luar biasa, jadi kita perlu langkah-langkah untuk mengoptimalkan pengangkutanrnbarang. Dalam rangka mendukung sistem logistik nasional pemerintah telah menerbitkan PemerintahrnPeraturan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda yang merupakan amanat Lalu LintasrnUndang-Undang dan Angkutan Jalan, Pengiriman, Penerbangan dan Kereta Api. Masalah dalam transportasi multimodalrnbukan pedoman perizinan badan usaha angkutan multimoda. Dengan pendekatanrnanalisis deskriptif kualitatif pemanfaatan transportasi multimoda di PelabuhanrnTanjung Priok Jakarta dan Medan Belawan pelabuhan menunjukkan bahwa pedoman perizinanrnMultimodal Transport Usaha benar-benar perlu dirancang. Draft pedoman untuk lisensirnMultimodal Transport Entity harus memiliki kantor permanen, peralatan transportasi, bongkarrndan peralatan bongkar muat, dan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain