Text
Pemanfaatan ruang udara ditinjau dari reorganisasi FIR (Flight Information Region) yang pelayanan navigasi penerbangan didelegasikan kepada Republik Indonesia oleh Icao
Kebijakan organisasi ruang udara / FIR Indonesia yang dikendalikan sebelumnya oleh 4rn(Jour) di Area Control Centre (ACC), Jakarta, Bali, Ujung Pandang dan Biak. Namun demikian, setelahrnpublikasi AIP (Aeronautical Infonnation Umum) suplemen yang diterbitkan dirnAIS (Aeronautical Infonnation Service) No 04/05, September 1, 2004 ruang udara / IndonesiarnFIR terbagi menjadi dua ruang udara, yaitu: Jakarta-Soekarno-Hatta (comm.center) Jakartarnsektor ACC Saya FIC dan Makassar / Hasanuddin (comm. tengah) Makassar ACC / sektor FIC karenarnrasio saturasi untuk masing-masing sektor dalam FIR Jakarta sejak tahun 2002 telah mencapai 80%.rnPemanfaatan ruang udara setelah layanan navigasi yang penerbangan reorganisasi FIR Indonesiarndidukung ICAO berdasarkan ICAO Annex 2, Peraturan Udara untuk memenuhi tingkatrnkoordinasi untuk kanonisasi pelayanan lalu lintas udara antara unit-unit ATS terkait. Denganrnhasil pembahasan setelah reorganisasi dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan udararnruang lebih fleksibel dan efektif untuk mendapatkan tingkat operasional lebih ekonomis. pada SultanrnBandara Iskandar Muda di Banda Aceh layanan A TS dapat dikoordinasikan dengan ATS Me Danrnuntuk melayani FIR atas ruang udara Banda Aceh yang dikendalikan oleh Jakarta FIR.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain