Text
kajian efektivitas dan efesiensi proses perizinan perpotongan dan persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam Pasal 91 ayat (1) mengamanatkan bahwa persimpanganrnantara rel dan jalan tidak membuat rencana. Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayatrn(1) hanya dapat dilakukan sambil memastikan keselamatan dan kereta kelancaran perjalanan dan jalanrnlalu lintas. Penelitian ini mencoba untuk meninjau penyusunan konsep proses perizinan persimpanganrndan kereta api persimpangan dengan bangunan lain dari yang efektif dan efisien, dan rekomendasirnuntuk perbaikan perizinan. Sebagai alat yang digunakan untuk analisis adalah metode Analytical HierarchyrnProcess (AHP), dengan pengumpulan data sekunder instansi terkait dan data primerrnkoleksi melalui kuesioner kepada para ahli sebagai responden di bidang infrastruktur kereta apirndalam beberapa kasus. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan prioritas yang perlurnperhatian termasuk mengurangi waktu pemrosesan, satu-stop, telekomunikasi, informasirnkomunikasi, mempersingkat theprocess dan pendelegasian wewenang, penentuan. Meningkatkanrnproses perizinan kebutuhan yang efektif dan efisien untuk mengubah lima skala.rn
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain