Text
Kajian lembaga keselamatan angkutan penyeberangan dalam mendukung kebijakan road map to zero accident
Lembaga keselamatan angkutan penyeberangan sejalan dengan perkembangan dan tuntutan peraturanrnperundang-undangan yang ada perlu dilakukan penataan agar dapat mendukung kebijakan RoadrnMap To Zero Accident.rnIembaga yang akan datang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 perlu ditatarnmenjadi Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggam Pelabuhan, kemudian Syalibandar akan berdirirnsendiri yang mempumpi fungsi keselamatan dan keamanan di pelabuhan, serta sea and coast guardrnyang berfungsi di bidang penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.rnHasil pembahasan bahwa lembaga keselamatan di Merak yang berfungsi sebagai regulator dinilairnsudalt cukup menampung fungsi keselamatan, namun lembaga yang ada pada operator angkutanrnpenyeberangan belum menampung fungsi keselamatan, untuk itu masih perlu mengembangkanrnorganisasinya agar dapat menampung fungsi keselamatan dan mendukung koordinasi an tara lembagarnkeselamatan baik lembaga yang ada sebagai regulator maupun lembaga yang ada pada operatorrn(perusahaan pelayaran) yang saat ini masih lemah. Koordinasi dan pengawasan keselamatanrnangkutan penyeberangan masih lemah karena arus komunikasi berjalan vertikal sehingga kurangrnefektif dalam penanganan kondisi darurat.rnMekanisme komunikasi dan koordinasi tim tanggap darurat yang ada saat ini masih terlalu birokrasirnuntuk itu perlu penyederhanaan prosedur yang ada agar koordinasi berjalan lebih efektif
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain