Text
Upaya peningkatan keselamatan penerbangan sipil pada kondisi pra terbitnya undang-undang penerbangan nomor 1 tahun 2009
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbanganrndijelaskan bahwa keselamatan penerbangan adalah keadaan yang terwujud dari penyelenggaraanrnpenerbangan yang lancar sesuai dengan prosedur operasi dan persyaratan kelaikan teknis terhadaprnsarana dan prasarana reserta penunjangnyal!. Tetapi definisi keamanan dan keselamatan penerbanganrndi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penetbangan dijelaskan mhwa keselamatanrnpenerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayahrnudara pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, nauigasi penerbangan serta fasilitas penunjangrndan fasilitas umum lainnya 2>. Adapun pengertian keamanan penerbangan adalnh suatu keadaanrnyang memberiikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduanrnpemanfaatan sumber daya manusia
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain