Text
Analisis variabel kompetensi masinis
Moda angkutan kereta api ekonomi merupakan sarana angkutan yang mempunyai karakteristikrndan keunggulan tersendiri dibandingkan moda lain. Sesuai undang-undang No. 23 Tahun 2007rnPasal15 dilakukan oleh seorang awak kereta api yang terdiri sekurang-kurangnya masinis, kondekturrndan teknisi dan berdasarkan PP. No. 81 Tahun 1998 tentang lalu lintas dan angkutan kereta apirnPasal10 menyatakan bakwa masinis dalam pengaperasian kereta api dilakukan dengan memperhatikanrnkeselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, kenyamanan sehingga seorang operator masinisrndituntut agar mengendalikan kereta api dengan aman, nyaman dan selamat untuk itu masinis dituntutrnmempunyai kompetensi dengan melalui pendidikan untuk mendapatkan keahlian dibidangrnpengoperasian kereta api.rnSesuai hasil suruet; terluuiap 100 responden masinisjasisten masinis dan penyelenggara diklat masinisrnbahwa persyaratan menjadi masinis cukup terpenuhi dan sudah terpenuhi mencapai 92 %, standarrnpersyaratan khusus untuk menjadi masinis cukup terpenuhi dan sudah terpenuhi 88 %, diklat untukrnmenjadi masinis cukup terpenuhi dan sudah terpenuhi 84 %, sistem pembinaan untuk masinisrncukup terpenuhi dan sudah terpenuhi 84 %, kecakapan masinis cukup terpenuhi dan sudah terpenuhirn92 %, kualifikasi masinis sebagian besar terpenuhi 80 %, dan untuk penghasilan masinis kurangrnterpenuhi mencapai 80 % serta jaminan kesehatan kurang terpenuhi hingga mencapai 96 %.rnBerkaitan dengan hal-hal tersebut perlu adanya peningkatan kesejahteraan dan jaminan kesehatanrndengan jalan mengalokasikan pos-pos yang kurang penting ke pos kesejahteraan masinis dan jaminanrnkesehatan, pelatihan lebih banyak ke praktek, pendidikan formal minimal STM dan diklat masinisrnperlu kerjasama dengan universitas atau lembaga lain.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain