Text
Peningkatan pelayanan angkutan kargo di bandara internasional Minangkabau-Padang
Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkutrnpenumpang kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandarrnudara yang lain atau beberapa bandar udara.rnKargo adalah setiap barang yang di angkut oleh peawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selainrnpos, barang kebutuhan pesmvat selama penerbangan barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.rnBandara Minangkabau Padang telah diterapkan service cargo charge dasar penerapannya adalahrnsebagai cost recovery atas bim;a-biaya yang diadakan untuk pelm;anan proses pengiriman danrnpenerimaan kargo. Bagi para pengguna jasa memperoleh jaminan bahwa barang-barang yang dikirimrnbenar-benar aman terhadap keamanan didalam penerbangan.rnPerusahaan yang terlibat dalam kegiatan pelayanan kargo di Bandara Internasional Minangkabaurn(BIM) Padang berjumlah 5 perusahaan ekspedisi muatan pesawat udara (EMPU) yang melayanirnangkutan udara kargo. Untuk mencukupi angkutan kargo di perlukan tempat penyimpanan agar tidakrnterjadi penumpukan, hal ini terjadi di Bandara Internasional Minangkabau dikarenakan belum adanyarnpengelola gudang (Wore house), mengingat semakin meningkatnya produktivitas kargo yang dirnangkut dari dan ke Bandara Minangkabau, perlu secepatnya disiapkan gudang (Wore house)
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain