Text
Pengurus koperasi: Keberadaan, tugas dan wewenang serta tanggung jawabnya
Staf kerjasama adalah salah satu elemen organisasi bekerjasama, di samping baik pengawasan dan Majelis Anggota. Keberadaannya benar-benar tergantung pada anggota yang dipilih oleh dan untuk anggota sendiri, dan disahkan dalam perakitan Anggota Tahunan. Staf kerjasama adalah wajib menggusarkan Anggota DPRD. Tugas staf dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu: (a). tugasnya di bagian organisasi (sebagai elemen organisasi) adalah untuk merencanakan pekerjaan perencanaan IRK, dan mengatur Kerjasama Budgeting / RAPBK, preseming Majelis Anggota, menyelesaikan rep staf, dan untuk menyapu perawatan daftar kedua: sraff dan anggota memesan; (B) tugas di bagian bisnis (sebagai elemen bisnis) adalah untuk kudis kerjasama dan bisnis. Para staf Kerjasama yang tepat adalah melakukan kebijakan / kegiatan pengelolaan kerjasama bisnis dan organisasi, misalnya Untuk mewakili kerjasama luar dan dalam tenang dalam, Untuk deside penerimaan serta penolakan terhadap anggota baru dan juga toretire tersebut. anggota berdasarkan Konstitusi Dasar / AD dan tlze polecy Anggota DPRD. Kerjasama staffc bertanggung jawab untuk semua kegiatan pengelolaan kerjasama dan bisnis kepada Majelis Anggota atau Extmordinary Anggota DPRD.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain